14.4.09

Emergency Desa Siring Kulon

Lumpur Lapindo menambah data deretan korban baru. Setahun sudah tepatnya warga Siring Barat dan Jatirejo Barat hidup bersama risiko bahaya dengan bermunculannya kurang lebih 15 semburan air ke permukaan (bubble) bercampur semburan gas mudah terbakar, sehingga potensi amblasnya tanah (subsidence), dan keracunan gas. Warga hidup dalam cengkeraman marabahaya dan ketidakpastian karena sampai saat ini nasib mereka tidak menentu, Lapindo maupun pemerintah terkesan lepas tangan.
Seperti diberitakan Jawa Pos (Rabu, 20/8) Warga sandera petugas BPLS (Staf Humas Ahmad Zulkarnain dan Akhmad Kusairi) dengan menggembosi ban kendaraan petugas BPLS saat akan memadamkan gas yang terbakar dari semburan air di Kelurahan Siring Barat. Warga menolak pemadaman terbakarnya gas di tanah kosong itu karena belum ada tanggapan dari pihak berwenang bagaimana nasib warga Siring Barat.
Peristiwa ini, menyadarkan kembali pada publik bahwa betapa carut marutnya penanggulangan lumpur Lapindo sejak lahirnya 29 Mei 2006 hingga hari ini. Bagaimana ketika korban menuntut haknya atas kerusakan dan kerugian yang di derita sehingga harus turun kejalan untuk berdemo kurang lebih ratusan kali sampai harus menggelandang di depan patung proklamasi dan tugu Monas di Jakarta. Hasilnya demo tersebut hanya menjadi komoditas politik di kancah nasional, yang ujungnya keberpihakan politik ataupun hukum masih jauh dari harapan korban. Rumah retak-retak hingga tenggelam, kehilangan usaha dan mata pencaharian, tempat ibadah, industri dan fasilitas social lainnya nyaris tak tersisa. Belum lagi mereka yang meninggal karena sesak napas dan jantung ataupun kini menjadi penghuni rumah sakit jiwa. Belum lagi masih meninggalkan traumatis bagi ribuan anak-anak korban lumpur Lapindo tidak sedikit pula yang harus putus sekolah dengan berbagai latar belakang masalah keterpurukan keluarga mereka.
Perpres No. 14 Tahun 2007 tentang Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo sebagai satu-satunya instrument hukum dam peraturan perundangan-undangan yang diharapkan dapat memberikan garansi atas berakhirnya penderitaan korban lumpur Lapindo yang termasuk dalam peta area terdampak 4 Desember 2006 dan 22 Maret 2007, ternyata penyelesaian ganti rugi semakin kompleks dengan munculnya wacana skema ; cash and carry, cash and resetellment, relokasi plus ataupun tidak dijual. Korban yang memilih relokasi bingung karena lokasinya masih fiktif dan ada klausul kesepakatan untuk langsung menjual tanah relokasi kepada pengembang.
Korban berikutnya warga Besuki Barat, Babatan, Kedungcangkring dan Pajarakan harus datang ke Jakarta dan terlantar di Tugu Monas untuk meloloskan Perubahan Perpres No. 14, yang saat ini masih negosiasi harga tanah dan bangunan karena tidak disamakan dengan korban sebelumnya karena dibebankan pada APBN. Nampaknya terdapat perbedaan tanggungjawab korporasi dan pemerintah dalam ganti rugi korban lumpur Lapindo.

LUMPUR LAPINDO SEBAGAI BENCANA
Walaupun terjadi tarik ulur mengenai wacana lumpur Lapindo sebagai bencana alam atau bencana kegagalan teknologi, akhirnya DPR RI ataupun Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (27/12/2007) menilai bahwa lumpur Lapindo sebagai fenomena alam gunung lumpur (mud volcano). Hal ini ibarat sudah jatuh masih tertimpa tangga, kekalahan telak bagi warga korban dan sederetan LSM yang gigih mengadvokasi korban, walaupun nyata-nyata munculnya lumpur Lapindo merupakan kegagalan teknologi pengeboran yang besar dan panjang (the big failure) yang memicu fenomena alam gunung lumpur (mud volcano) dari kedalaman 9.297 kaki setara 2.834 meter tepatnya di sumur eksplorasi Banjarpanji 1 yang termasuk dalam wilayah Blok Brantas dengan operator Lapindo Brantas, Inc. (LBI) salah satu anak perusahaan PT Energi Mega Persada, Tbk. yang memegang Kontrak Kerja Sama (KKS) dengan BP Migas.
Underground Blow Out (BO) ini merupakan kejadian yang ke 17 kali di Indonesia, yang biasa terjadi pada pekerjaan pengeboran dengan perbandingan 1:1.000 dalam setiap pengeboran. Berdasarkan fenomena kejadian di kedalaman hampir 3 km dan BO merupakan kejadian lumrah dalam pekerjaan pengeboran, apakah lumpur Lapindo merupakan fenomena alam? Berdasarkan peraturan Departemen ESDM dalam keselamatan migas selain minyak gas bermanfaat tetapi juga mempunyai potensi bahaya dan pencemaran yang dapat merugikan manusia, harta benda dan lingkungan maka hendaknya keselamatan migas harus dapat menjamin kondisi-kondisi : aman dan sehat bagi pekerja, aman bagi masyarakat umum, aman bagi lingkungan dan aman dan andal bagi instalasi migas sendiri.
Apabila dari sudut pandang kebencanaan Lumpur Lapindo dikenal dengan bencana kegagalan teknologi, dimana memiliki potensi risiko bencana adalah potensi kerugian yang ditimbulkan akibat bencana pada suatu wilayah dan kurun waktu tertentu yang dapat berupa kematian, luka, sakit, jiwa terancam, hilangnya rasa aman, mengungsi, kerusakan atau kehilangan harta benda, dan gangguan kegiatan masyarakat. Kalau disamakan lumpur Lapindo setara dengan peristiwa Chernobile 26 April 1986 di Rusia atau kejadian Union Carbide di India karena sangat kompleks akibatnya mulai dari mengancam kehidupan manusia, kerusakan dan kerugian, dampak kesehatan dan psikologis, serta kerusakan lingkungan yang diiringi pembayaran ganti rugi oleh penanggungjawab bencana kegagalan teknologi tersebut.

STATUS RISIKO BENCANA
Risiko bahaya lumpur Lapindo dapat merupakan interaksi antara jenis ancaman bahaya (hazards) dengan tingkat kerentanan wilayah (vulnerability) yang masih dibatasi oleh kemampuan korban (capacity). Ancaman bahaya yang potensial seperti di Siring Barat misalnya menurut petugas Fergaco (JP 14/2/2008) bahwa kawasan Siring Barat berbahaya karena banyak bermunculan gelembung-gelembung semburan (bubble) yan mengandung gas mudah terbakar dengan LEL (low explosive limit) mencapai 37 – 77 persen. Hal ini menunjukkan ancaman bahaya kebakaran/keracunan sangat tinggi, apabila diinteraksikan dengan kerentanan warga yang rata-rata secara ekonomi menengah ke bawah, daerah padat penduduk sehingga kurang mempunyai kemampuan untuk mencegah atau mempersiapkan diri untuk mengurangi risiko tersebut. Kemampuan tersebut dipengaruhi dengan adanya Perpres No. 14 tahun 2007 status korban lumpur Lapindo lanjutan yang seharusnya menjadi beban APBN, sehingga penentuan status korban masih belum jelas. Dalam menghadapi risiko bahaya lumpur Lapindo ancaman yang dihadapi korban antara lain : tenggelam, luka bakar lumpur panas dan gas, gangguan kesehatan, dan ganguan jiwa.
»»  read more

Profile LPI Roudlotul Mustaqim

Pendiri
KH. M. Said
Ustadz M. Mujiburrohman
Ustadzah Aslikhah

Tahun Berdiri
1990

Pimpinan
Ustadz M. Mujiburrohman

Jumlah Santri
28 orang

Jumlah Murid TPQ
285 orang

Jumlah Pengasuh
3 orang

Jumlah Guru/Ustadz
13 orang

Ciri Khas/Metode Pengajaran
Metode Qira’ati

Pondok Pesantren dan TPQ Roudlotul Mustaqim
Pondok Pesantren dan TPQ Roudlotul Mustaqim dirintis sejak 17 tahun lalu oleh Ustadz M. Mujibburrohman bersama para pengasuh lainnya yang berawal dari pengajian internal untuk keluarga sendiri, namun dalam perkembangannya telah memiliki santri atau anak didik dengan jumlah yang meningkat secara alami sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat akan lembaga pendidikan agama Islam yang berkompetensi tinggi. Berawal dari 2-5 anak didik, dalam perkembangannya Pesantren telah memiliki kurang lebih 28 santri untuk Pondok Pesantren berasal dari berbagai wilayah antara lain Pati, Jember, Ngoro, Kutorejo, dan Malang, sedangkan TPQ memiliki 285 anak didik yang berasal dari wilayah sekitarnya antara lain Desa Renokenongo, Kedungbendo, dan Siring.

Kualifikasi Pengasuh dan Prestasi Santri
Pengasuh dan pengajar wajib memiliki Syahadah dan Tasqhih dari TPQ Metode Qira’ati Pusat sehingga dalam proses dan perkembangannya anak didik TPQ tersebut pernah menggapai Juara I dalam prestasi Qira'ati se Kabupaten Sidoarjo tahun 2004 dan 2005 dan Juara V dalam prestasi Qira'ati Nasional di Semarang untuk kelompok umur 5 tahun pada tahun 2006.
Ponpes dan TPQ Roudlotul Mustaqim mempunyai tenaga pengasuh 3 orang dan tenaga guru/ustadz dan ustadzah 13 orang. Saat ini pengasuh telah tinggal berpencar sehingga menambah beban mereka untuk biaya transport dan beberapa belum dapat aktif seperti dulu karena jaraknya cukup jauh.

Pembiayaan dan Fasilitas
Pembiayaan Ponpes dan TPQ berasal dari donatur masyarakat setempat dan wali murid serta iuran santri, di samping donatur dari berbagai pihak simpatisan. Dalam rangka menjaga kesinambungan proses belajar mengajar maka Ponpes dan TPQ menyediakan honorarium (Syahriyah) kepada para tenaga pendidik sebesar Rp.100.000,- s/d Rp.300.000,- per bulan. Di samping itu Ponpes dan TPQ menyediakan fasilitas Musholla, Kantor, Koperasi, Kelas, Tempat Tidur, Tempat Belajar, dan MCK selain buku-buku berupa Kitab Al-Quran, Kitab Kuning, dan Kitab Qira'ati.

Lumpur Purba Itu dan Akibatnya
Sejak tanggal 10 Agustus 2006 proses belajar mengajar terganggu karena jebolnya tanggul di belakang Koramil Porong, Sidoarjo akhirnya terpaksa mengungsi ke Pasar Porong Baru. Tanggul mengalami jebol kembali pada tanggal 19 September 2006. Sejak saat itu proses belajar mengajar dilaksanakan di Pengungsian Pasar Porong Baru untuk beberapa waktu. Namun untuk proses belajar mengajar TPQ awalnya dilaksanakan di Pasar Porong Baru dan terhenti ketika pengungsi dari Desa Siring Wetan telah menerima biaya bantuan kontrak dan pindah dari pengungsian. Saat ini Pesantren dan TPQ Roudlotul Mustaqim melaksanakan proses pengajian dan pendidikan di rumah kontrakkan yang masuk dalam wilayah Desa Beringin, Kel. Pamotan, Kec. Porong, Kab. Sidoarjo. Pondok Pesantren dan TPQ Roudlotul Mustaqim, sekarang semuanya itu hanya tinggal atap yang terlihat dan akhirnya tak bersisa, sangat memprihatinkan dan Para Pengasuh tidak tahu apa yang harus di lakukan untuk sekedar menjaga keberlangsungan belajar santri dan pondok pesantren ini. Dalam keterbatasan dan keprihatinan pendidikan tersebut harus terus dijalankan karena wilayah Porong dan sekitarnya sangat membutuhkan pendidikan Islam dan pemulihan ekonomi serta psikologi agar masyarakat yang menjadi korban tetap dapat menjalankan kehidupan beragama dan beradab dengan sebaik-baiknya.
Sejak relokasi ke Dusun Beringin Utara, Desa Pamotan, Kec. Porong satu persatu santri pulang (berhenti) karena tidak tahan dengan situasi dan kondisi sekitarnya, mungkin juga karena terbatasnya fasilitas dan akomodasi. Santri makan seadanya, tidak seperti sewaktu di Siring Wetan dulu. Saat ini hanya 9 santri yang mencoba bertahan. Sumber daya pembiayaan terbatas, dan belajar mengajar berlangsung dengan fasilitas seadanya di pengungsian.

LPI Roudlotul Mustaqim
Dengan niat ibadah dan pengabdian, sejak tanggal 23 Januari 2009 para Pengasuh berinisiatif untuk mendirikan Lembaga Pendidikan Islam Roudlotul Mustaqim sebagai bagian yang tidak terpisahkan dengan Pondok Pesantren. Pendirian lembaga pendidikan secara formal tersebut berangkat dari rasa keprihatinan terhadap keberadaan dan masa depan generasi penerus akibat musibah lumpur lapindo. Banyak anak-anak mengalami putus sekolah karena dampak psikologis dan ketiadaan biaya, di samping itu juga kondisi perekonomian masyarakat yang terpuruk di pengunsian di wilayah Porong, Sidoarjo. LPI mempunyai harapan dapat memberikan fasilitas pendidikan berbasis Islam dari tingkat TPQ, MI, Mts, MA hingga Perguruan Tinggi dengan tanpa dipungut biaya, di samping itu juga membangun semangat kewirausahaan santri dan masyarakat sekitarnya melalui Koperasi Pondok Pesantren (Kopontren) baik dalam aktifitas simpan pinjam, permodalan dan pengadaan serta pembinaan.

PROGRAM BIDANG
Bidang Pendidikan dan Pelatihan
Bidang Kewirausahaan
Bidang Pemberdayaan dan Pengembangan

LEGALITAS LEMBAGA
Akte Notaris Oni Septi Pontuanto, S.H. No. 28, tanggal 23 Januari 2009 dan Registrasi PN Sidoarjo No. 55/294/yys/III/2009, tanggal 16 Maret 2009.

REKENING LEMBAGA
Bank Syariah Muamalat
a.n Lembaga Pendidikan Islam Roudlotul Mustaqim
No. Rek. :

ALAMAT
Jl. Flamboyan RT 12/RW 04, Dusun Beringin Utara, Desa Pamotan, Kec. Porong, Kab. Sidoarjo, Jawa Timur 61274
Email : lpi.mustaqim@gmail.com
Weblog :http://roudlotulmustaqim.blogspot.com/

KONTAK PERSON
Ustd. M. Mujiburrohman (HP 08563033571) – Pengasuh
Ir. Rachmad Sudharmaji (HP 081234542038) – Redaksi/Program
»»  read more

Link Silaturahmi

kembara1731

Followers

Waktu

TAMU

Silaturahmi


ShoutMix chat widget